Pembuatan Sub Domain Website, OPD Diminta Berkoordinasi Dengan Diskominfo
2017-10-12 08:16:15
Admin Web Portal
Dinas Komunikasi dan Informatika KotaLubuklinggau melaksanakan rapat integrasi domain website resmi Pemerintah Kota Lubuklinggau yang melekat pada Diskominfo dengan sub domain pada Dinas Ketahanan Pangan kota Lubuklinggau di Kantor Diskominfo. Kamis (12/10/2017).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Erwin Armeidi melalui Kabid Data dan Informasi Publik, Febrio Fadilah menerangkan Bahwa Penerbitan domain Pemerintah dikelola oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia atau disingkat PANDI. Diterangkan juga dalam rapat tersebut bahwa PANDI merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk pada 29 desember 2006 oleh pemerintah Republik Indonesia bersama Komunitas internet indonesia. PANDI dibentuk untuk mengelola nama domain .ID secara profesional, akuntabel dan transparan sesuai dengan kaidah hukum Republik Indonesia.
"Pada tanggal 29 Juni 2007,Departemen Kominfo RI secara resmi menyerahkan pengelolaan nama domain .ID kepada PANDI. Penyerahan ini tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Domain .ID no. BA-343/DJAT/MKOMINFO/6/2007 dari Dirjen Aptel Kominfo Republik Indonesia,"ujar Febrio.
Selanjutnya dijelaskan juga bahwa PANDI merupakan sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari komunitas teknologi informasi Indonesia bersama pemerintah dan mendapatkan persetujuanÃâà sebagai penerima mandat dari pengelola domain tingkat tinggi (dunia) yaitu ICANNÃâà (Internet for Assigned Name and Number).
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 806 Tahun 2014 menetapkan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut maka disetiap Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya diperbolehkan satu domain yakni Lubuklinggaukota.go.id yang dikelola oleh Diskominfo sesuai dengan Tupoksinya.
Bagi Instansi lain yang ingin membuat domain maka hanya diperbolehkan sebatas sub domain saja. Seperti halnya Dinas Ketahanan Pangan melalui Kasi Harga Pangan Yulia Efrina yang telah berkoordinasi untuk pembuatan website atau aplikasi yang memerlukan domain, maka Diskominfo hanya menerbitkan sub domain yang selanjutnya akan diintegrasikan ke domain Pemerintah Kota Lubuklinggau.
OPD diharapkan agar berkoordinasi dengan Diskominfo terkait dengan penggunaan domain, karena pencapaian indikator pengintegrasian sub domain pada OPD di Pemerintah Kota Lubuklinggau sebagaimana tertuang dalam Dokumen RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017 merupakan tanggung jawab Diskominfo. Di Akhir rapat Diskominfo memberikan apresiasi kepada perwakilan Dinas Ketahanan Pangan yang telah melakukan koordinasi dalam pembuatan dan penggunaan sub domain. (Siti Kominfo)
Berita terkait:
Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut
26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI
PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016
HT Kunjungi Kota Lubuklinggau
Upacara Memperingati HUT RI ke 72
HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau
Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau
Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII
Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya
Peringatan Gempa BMKG